Sabtu, 11 Desember 2010

Kontrak Kerja

Biasa dalam kontrak kerja dapat kita temui:


  • Nama dan alamat perusahaan.
  • Nama dan alamat perusahaan harus jelas, dapat juga disebutkan bidang dari perusahaan tersebut. Nama dan jabatan orang yang berperan mewakili perusahaan juga harus ditulis.
  • Identitas diri pekerja.
  • Identitas lengkap dari Nama, Alamat, Jenis kelamin, Tempat dan tanggal lahir, No. identitas penting dalam membuat kontrak kerja.
  • Masa percobaan.
  • Masa percobaan merupakan masa orientasi PEKERJA. Dalam kurun waktu yg ditetapkan perusahaan (biasanya 3 bulan), perusahaan akan mengevaluasi performa kerja anda dan mereka akan memberi keputusan layak atau tidaknya anda untuk dibuatkan kontrak kerja full time.
  • Besarnya upah serta cara pembayarannya.
  • Terjabar dengan jelas gaji pokok, tunjangan (tunjangan makan, transportasi, etc) dan bonus (bonus hari raya, bonus tahunan, etc) apa saja yang berhak anda dapatkan. perusahaan juga harus memuat cara pembayaran yang akan digunakan dan kapan pekerja mendapatkannya.
  • Durasi kerja.
  • Durasi kerja yang normal adalah 8 jam kerja, akan tetapi semua itu tergantung dari kesepakatan bersama yang ditetapkan antara perusahaan dan persetujuan pekerja. perusahaan wajib membayar waktu lembur. Besarnya upah lembur ditetapkan bersama. pekerja mempunyai waktu makan siang sekitar 30 menit s/d 1 jam di jam makan siang yang telah ditentukan.
  • Hak dan kewajiban pekerja.
  • Hak- hak yang patut didapatkan oleh pekerja sepeti : Cuti tahunan, Cuti melahirkan, Jaminan sosial, Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, etc Kewajiban pekerja untuk menaati peraturan perusahaan.
  • Hak dan kewajiban pengusaha.
  • Perusahaan berhak mendapat kinerja yang baik dari pekerja sesuai dengan apa yang telah diberikan perusahaan. Memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang – Undang ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia.
  • Syarat-syarat kerjanya.
  • Biasanya peraturan perusahaan terkait syarat – syarat kerja diatur dengan rinci dalam buku peraturan perusahaan.
  • Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  • Perusahaan berwenang menetapkan jangka waktu berlakunya kontrak kerja. Biasa 1 - 2 tahun. Bila terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak, perusahaan ataupun pekerja wajib membayar sanksi yang telah disepakati bersama.
  • Sanksi dan perselisihan.
  • Perusahaan dan pekerja akan mendapat sanksi – sanksi tertentu apabila mereka mengabaikan kewajibannya. Apabila terjadi perselisihan, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, tetapi bila tidak akan diselesaikan di Pengadilan Negeri.
  • Tanggal dibuatnya perjanjian kontrak kerja.
  • Materai dan tanda tangan masing – masing pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar